Selasa, 11 Juli 2017

Kriteria Capaian Minimal (KCM) Guru Pembelajar Berubah Menjadi 70

guru pembelajar online - Guru memiliki tugas, fungsi, dan peran sangat penting dan strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, berjiwa sosial, dan berkepribadian yang baik. Tidaklah berlebihan jika ada masa depan masyarakat, bangsa, dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Agar guru dapat melakukan tugasnya dalam memberikan layanan pendidikan / pembelajaran yang berkualitas kepada peserta didik, wajib bagi guru untuk selalu melakukan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung pengembangan profesi bagi Guru Pembelajar sesuai dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kriteria Capaian Minimal (KCM) Guru Pembelajar Berubah Menjadi 70 - Guru sebagai pembelajar harus senantiasa melakukan kegiatan pengembangan diri yang berarti pengembangan diri ini dilakukan bukan untuk pemerintah, bukan untuk kantor sekolah, dan juga bukan untuk kantor dinas pendidikan akan lebih sejatinya setiap pendidik adalah pembelajar. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah guru untuk senantiasa melakukan pengembangan diri sebagai bagian dari Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Peningkatan kompetensi guru terkait dengan profesionalismenya, harus dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Negara PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Permendiknas No. 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya untuk kenaikan karir dan kepangkatannya.


Langkah mengaktualisasikan guru profesional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan program fasilitasi bagi guru untuk melakukan kegiatan pengembangan keprofesian guna mendukung Guru Pembelajar yang merupakan kegiatan pengembangan diri guru. Kegiatan Guru Pembelajar secara terus menerus dapat diharapkan dapat mengurangi pengetahuan, keterampilan, kemampuan sosial, dan kepribadian di antara para guru, dan pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas pembelajaran di dalam kelas.

Peningkatan kompetensi tersebut berimplikasi terhadap pengakuan atau penghargaan yang nilainya dapat digunakan untuk peningkatan karirnya. Hal ini sejalan dengan kebijakan pengembangan karir dan kepangkatan guru.

Kegiatan Guru Pembelajar dikembangkan berdasarkan peta kompetensi guru yang dapat dilihat dari hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), dan Uji Kompetensi Guru (UKG) dan didukung dengan hasil evaluasi diri. Guru yang kompetensinya masih di Kriteria Capaian Minimal (KCM) akan mengikuti peningkatan kompetensi Guru Pembelajar yang diorientasikan untuk mencapai standar minimal. Guru yang hasil pengembangan keprofesiannya telah mencapai standar minimal, kegiatan Guru Pembelajar-nya diarahkan kepada peningkatan keprofesian yang dapat memenuhi pembelajaran ke depan dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya memberikan pembelajaran yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengembangkan peningkatan kompetensi Guru Pembelajar ini dalam 3 (tiga) moda, yaitu (1) Tatap Muka; (2) Daring (belajar online penuh); Dan (3) Kombinasi antara taring dan tatap muka (blended learning), yang selanjutnya disebut dengan daring kombinasi.

Klasifikasi moda tersebut dilaksanakan dengan hal hal-hal berikut:

Peta kompetensi guru berdasarkan hasil UKG
Jumlah guru yang sangat besar
Letak geografis dan pembagian guru diseluruh indonesia
Akses internet
Tingkat literasi guru dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
Efisiensi biaya dan
Adanya beberapa hal yang sulit untuk disampaikan secara daring.
Uji Kompetensi Guru tahun 2015 memang memiliki dampak yang cukup mengagetkan, banyak yang tidak menyangka hasil akhir tahun UKG tahun 2015 ternyata menggunakan berbagai kebijakan-kebijakan pemerintah, contoh saja misalkan bagi Guru yang memiliki nilai tertinggi setelah mengikuti UKG 2015 bisa menjadi IN (Instruktur Nasional ) Guru Pembelajar, kemudian Guru yang Inggris UKG 2015 diatas 80 maka nikmatnya perjalanan menuju PLPG.

Tahun 2017 karena adanya perubahan Kriteria Capaian Minimal (KCM) Guru Pembelajar dari 65 (tahun 2016) menjadi 70 (tahun 2017), maka akun rahasia GPO Bapak / Ibu di https://sim.gurupembelajar.id/ dengan menggunakan akun GPO masing -masing. Salah satu hasilnya adalah jumlah merah / hitam per kelompok modul akan berubah, yang tadinya tidak ada merahnya mungkin saja ada merahnya, yang tadinya cuma punya 3 merah, mungkin sekarang jadi banyak merahnya.

Silahkan segera cek melalui akun guru pembelajar anda, buka kembali catatan anda, jika lupa atau hilang, segera hubungi keketua MGMP anda untuk meminat akun guru pembelajar.
Untuk login di Guru Pembelajar Online, anda gunakan no peserta UKG yang dijadikan email di guruku.id, jadi misal no peserta UKG anda 201510401111, maka akun anda adalah: 201510401111@guruku.id , sedangkan passwordnya silahkan diingat dan buka catatan anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar